Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya di Jatinegara
2 September 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penangkapan pada hari Sabtu 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Senin (2/9).
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, SAA dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, tentang tindak pengeroyokan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.
"Dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Ade Ary.
Peristiwa itu bermula ketika personel Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
Saat membubarkan tawuran, anggota polisi mendapat perlawanan dari warga yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa. Selain itu, pelaku juga mencopet HP milik anggota Brimob itu.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini