Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyiram Air Keras ke Pemotor di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
16 Desember 2024 0:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Johan (25) ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras kepada perempuan berusia 20 tahun, Farah, di jalanan kota Bekasi. Penyiraman air keras itu terjadi pada Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Perbuatan ini dilakukan karena Johan sakit hati usai Farah rujuk dengan suaminya. Johan diduga kuat merupakan kekasih Farah.
Siraman air keras itu membuat Farah luka cukup parah, dari leher, punggung, payudara, hingga paha.
Polisi menangkap Johan pada Kamis (12/12) malam. Kini ia dijerat sebagai tersangka.
"Tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, dikutip Minggu (15/12).
Dengan jeratan pasal tersebut, Johan terancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.