Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Ia juga divonis denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Darwin dinilai terbukti menyuap 4 pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Kanwil Jakarta Khusus. Keempatnya ialah Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga, serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi selaku pemeriksa pajak di KPP PMA Tiga.
Suap yang diberikan sebesar USD 131.200 atau senilai Rp 1,8 miliar. Suap diberikan Darwin agar 4 pejabat itu menerima permohonan restitusi yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Restitusi yang diajukan Darwin pada 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan 2016 senilai Rp 2,7 miliar. Dalam proses pengajuan restitusi itu ada permintaan imbalan atau fee.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4).
Sidang dilakukan secara daring. Majelis hakim berada di ruang sidang. Darwin beserta tim kuasa hukumnya berada di ruangan di Gedung ACLC KPK. Sementara jaksa penuntut umum berada di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam vonisnya itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis Darwin. Yakni tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan vonis Darwin, ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Perbuatan Darwin dianggap melanggar dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas vonis hakim tersebut, baik jaksa maupun Darwin menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.