Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sendy dinilai terbukti menyuap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, dan bekas jaksa Kejati DKI, Arih Wira Suranta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (18/11).
Jaksa menganggap Sendy terbukti menyuap Agus sebesar Rp 200 juta dan Arih sebesar Rp 150 juta. Tujuannya agar kedua jaksa itu mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda.
Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Perkara berawal ketika Sendy melaporkan Hary dan Raymond Rawung ke polisi karena merasa dirugikan sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI.
ADVERTISEMENT
Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara itu, Arih duduk sebagai jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, Alfin dan Sendy, pada 19 Februari 2019, memberikan uang Rp 50 juta kepada Arih. Tujuannya agar kasus Hary segera disidangkan meski belum dinyatakan lengkap.
Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta. Awalnya, uang itu ditujukan Sendy untuk memperberat tuntutan terhadap Hary Suwanda.
Pada Mei 2019, Sendy bertemu dengan Hary untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu telah terjadi perdamaian antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Uang pun kembali digelontorkan Sendy kepada Arih. Kali ini, uang senilai Rp 200 juta disiapkan bukan untuk memberatkan hukuman, namun untuk meringankan tuntutan Hary. Hal itu terkait perdamaian yang telah dicapai keduanya pada 22 Mei 2019.
Tetapi sayangnya, proses hukum di PN Jakarta Barat telanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut dua tahun penjara dalam kasus tersebut. Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus agar tuntutannya dikurangi.
Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui perantara, Yuniar, sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto.
Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar, lalu diberikan ke Agus.
Perbuatan Sendy yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk hal yang meringankan ialah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Perbuatan Sendy dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut advokat bernama Alfin Suherman selama 3 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Alfin bersama Sendy dinilai terbukti menyuap Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI.
Suap Aspidsus Kejati Jateng
Namun selain terkait kasus itu, Alfin juga dinilai terbukti suap lain. Yakni dugaan suap terhadap Kusnin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Jaksa menilai Alfin terbukti menyuap Kusnin senilai SGD 325 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dan USD 20 ribu atau sekitar Rp 280 juta. Sehingga total suap yang diduga diterima Kusnin sebesar Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga diberikan Alfin atas perintah pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma, dan pihak swasta bernama Hendra Setiawan.
Selain Kusnin, ada 3 pejabat Kejati Jateng yang juga diduga turut menerima suap yakni Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, M Rustam Efendy; Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana; dan staf Tata Usaha Kejati Jateng, Benny Chrisnawan.
Ketiganya diduga menerima suap senilai USD 44 ribu dan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika setara Rp 1,05 miliar.
Suap diberikan agar Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny menuntut ringan dan tidak menahan Surya yang terjerat kasus kepabeanan.
Perkara ini berawal ketika Surya disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
ADVERTISEMENT
Alfin selaku kuasa hukum Surya menemui Benny untuk meminta bantuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Benny kemudian mengarahkan Alfin ke Rustam.
Rustam pun menanyakan jumlah uang yang ada ke Alfin. Kemudian Alfin menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura setara Rp 750 juta kepada Rustam.
Rustam lalu membicarakan permintaan Alfin kepada Kusnin. Selanjutnya Rustam meminta Alfin agar uang fee ditambah yang langsung disanggupinya.
Alfin lalu menyerahkan uang Rp 300 juta ke Rustam sebagai tambahan dari permintaan sebelumnya.
Pada 12 Maret 2019, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Surya ke Pengadilan Negeri Semarang. Pada saat sidang, terjadi perubahan penghitungan kerugian negara dari ahli yang dihadirkan jaksa, dari Rp 33 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Selama proses persidangan, Alfin meminta Kusnin agar meringankan tuntutan kepada Surya. Mereka sepakat dengan adanya pemberian uang kepada Kusnin.
ADVERTISEMENT
Alfin lalu memberikan uang ke Kusnin sebesar SGD 325 ribu dan USD 20 ribu pada 21 Mei 2019.
Alfin memberikan uang lagi kepada Benny sebesar USD 10 ribu, M Rustam Effendy USD 10 ribu, Adi sebesar USD 10 ribu, dan kepada kedua jaksa penuntut umum dalam sidang Surya, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih, masing-masing USD 7 ribu.
Pada 23 Mei 2019, jaksa Dyah dan Musriyono membacakan surat tuntutan terhadap Surya dengan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Surya juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar.