Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengusaha bernama Nely Margaretha selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nely divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Parnaehan Silitonga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3) malam seperti dilansir Antara.
Nely dinilai terbukti menyuap Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, sebesar Rp 60 juta. Nely memberikan suap kepada Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Tujuannya agar Suryadman memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.
Perbuatan Nely dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap putusan itu, jaksa KPK dan Nely menyatakan pikir-pikir. Adapun kuasa hukum Nely meminta kepada majelis hakim agar kliennya yang hamil 8 bulan dirawat di RS. Sebab Nely sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.
"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata pengacara Nely.