Penyuap Bupati Bengkayang Kini Huni Lapas Pondok Bambu

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha (kanan) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha (kanan) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK mengeksekusi penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, Nelly Margaretha, ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dieksekusi setelah perkaranya inkrah.

Sebelumnya Nelly yang merupakan pengusaha, divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Ali mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 11/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst.

Pengusaha Nelly Margaretha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12) Foto: Nugroho Sejati/Tiipikor

Berdasarkan putusan majelis hakim, Nelly terbukti menyuap Suryadman sebesar Rp 60 juta. Nely memberikan suap kepada Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.

Tujuannya agar Suryadman memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.