Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, Nelly Margaretha, ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu , Jakarta Timur. Ia dieksekusi setelah perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Nelly yang merupakan pengusaha, divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha," kata Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Ali mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 11/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Nelly terbukti menyuap Suryadman sebesar Rp 60 juta. Nely memberikan suap kepada Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.
Tujuannya agar Suryadman memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.