Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Penyuap Bupati Buton Selatan Segera Disidang
20 Juli 2018 19:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tony Kongres. Tony merupakan tersangka yang diduga menyuap Bupati Buton Selatan nonaktif, Agus Faisal Hidayat.
ADVERTISEMENT
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Tony kini sudah berada di tangan penuntut umum. Dalam waktu dekat, Tony pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," lanjut dia.
Dalam proses penyidikan, Febri menyebut KPK setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi untuk melengkapi berkas perkara Tony, Ia juga telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka oleh pihak penyidik.
"Yang bersangkutan juga sekurangnya telah diperiksa 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 8 dan 21 Juni serta 20 Juli 2018," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat dan Tony Kongres selaku pihak kontraktor. Agus diduga menerima suap dari Tony terkait sejumlah proyek di Buton Selatan.
Namun kemudian pemberian uang itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 409 Juta. Uang itu terbagi dalam berbagai pecahan termasuk pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 10 juta.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah alat peraga kampanye salah satu cagub-cawagub Sultra, dua buku tabungan, dan catatan sejumlah proyek di Buton Selatan. KPK masih mendalami kaitan antara kasus ini dengan proses pilkada yang sedang berlangsung di Sultra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tony selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Live Update