Penyuap Bupati Jombang Segera Disidang

3 April 2018 12:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Inna Silestyowati (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Inna Silestyowati (Foto: Antara/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kabupaten Jombang Inna Silestyowati segera menjalani persidangan. Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka IS (Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang) Kasus Suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang, ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan Inna untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan terhadap Inna itu akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan klas II A perempuan Surabaya. Sebab ia nantinya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
”Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Inna adalah pihak yang diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli. KPK menangkap Inna dan Nyono dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Sabtu 3 Februari 2018 lalu.
Inna diduga memberikan suap kepada Nyono agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Uang suap yang berasal dari Inna diduga berasal dari pungutan liar 34 puskesmas di Jombang dengan total mencapai Rp 434 juta. Sebagian uang tersebut diduga telah diberikan kepada Nyono.
Bupati Jombang, Dr. Ec. H. Nyono Suharli Wihandoko (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jombang, Dr. Ec. H. Nyono Suharli Wihandoko (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Pemberian uang suap dari Inna kepada Nyono diduga dilakukan secara bertahap sejak 2017 hingga 2018. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga sudah menyerahkan uang Rp 75 juta. Uang ini diduga berasal dari pungli perizinan operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Uang itu juga sudah digunakan Nyono sebesar Rp 50 juta untuk membayar iklan di salah satu media terkait pencalonannya di Pilbup Jombang 2018.
ADVERTISEMENT