Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Kudus , Akhmad Shofian, selama 3 tahun penjara. Akhmad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Eva Yustisiana, menilai Akhmad terbukti menyuap Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil, senilai Rp 750 juta. Akhmad menyuap Tamzil agar mendapatkan kenaikan jabatan di Pemkab Kudus.
Sehingga Akhmad dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, (20/11).
Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Tamzil. Namun uang itu diterima oleh staf khusus Tamzil, Agoes Soeranto dan ajudan Bupati, Uka Wisnu Sejati. Jaksa berkeyakinan kedua orang itu merupakan perpanjangan tangan Tamzil.
ADVERTISEMENT
"Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan Bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan Bupati," kata Eva dalam pertimbangan tuntutannya.
Perbuatan Akhmad dinilai bisa merusak sistem mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Kudus lantaran disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik.
"Terdakwa aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya," ucap Eva.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Akhmad karena tak memenuhi syarat.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Akhmad untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.