Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Robi Okta Fahlevi (ROF) yang merupakan pemilik PT Enra Sari.
ADVERTISEMENT
Robi merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Ia menyuap Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan di Muara Enim.
"Penyidikan untuk 1 orang tersangka dalam perkara suap terkait Proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ROF (swasta) ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Dalam penyidikan kasus Robi, kata Febri, KPK telah memeriksa 32 saksi. Mereka yang diperiksa mulai dari Wakil Bupati Muara Enim yang juga Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Muara Enim, karyawan BUMN, notaris hingga swasta.
ADVERTISEMENT
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Eldin Muchtar; dan Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13.9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.