Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

5 Juni 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik Dempo Group Muhammad Yamin Kahar dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Yamin Kahar terbukti menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider kurungan pengganti enam bulan," kata jaksa membacakan tuntutan, Jumat (5/6).
Yamin dinilai terbukti menyuap Muzni sebesar Rp 475 juta. Suap tersebut diberikan untuk mendapatkan proyek pembangunan masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan.
Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Adapun nilai proyek tersebut yakni pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar. Selain kepada Muzni, Yamin juga memberikan uang kepada beberapa bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan senilai Rp 315 juta.
Ia pun dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.