Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dinilai terlibat kasus suap.
Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dalam dua perkara berbeda. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp 55,5 juta.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Jaksa juga menolak permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh Eddy. Sebab, Eddy tidak memenuhi syarat sebagai JC karena ia merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan Eddy dan Kenneth kepada Wisnu melalui perantara bernama Alexander Muskitta.
Suap diberikan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Sementara Kenneth, menyuap Wisnu agar menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
Perbuatan Kenneth dan Eddy dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan tuntutan Kenneth dan Eddy yaitu perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme karena menggunakan broker, dalam hal ini menggunakan jasa Alexander Muskitta, untuk melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Perbuatan Kenneth dan Eddy juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sementara Eddy berterus terang, menyesali dan mengaku bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan keduanya yakni belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. Serta, Eddy bersikap sopan dalam persidangan.
Asal Mula Suap Kenneth
Sejak tahun 2008, Kenneth sudah mengenal Alexander Muskitta. Kenneth mengenal Kuncoro dari Kurnia pada tahun 2009. Wisnu saat itu masih menjabat Direktur operasional PT Kratau Daya Listrik.
ADVERTISEMENT
Kenneth disebut diminta Wisnu untuk ikut proyek di PT Krakatau Steel. Kemudian Kenneth sudah beberapa kali mendapat proyek di Krakatau Steel. Kenneth disebut pernah dapat proyek boiler 35 ton di tahun 2015-2016 dengan nilai proyek Rp 20 miliar.
Pada 18 Juni 2018, setelah proyek itu selesai, Muskitta meminta uang kepada Kenneth Rp 250 juta untuk diberikan kepada Wisnu. Hal itu disanggupi oleh Kenneth.
Pada 10 Maret 2019, Wisnu memberitahu Muskitta akan adanya proyek Operation and Maintenance (OM) terhadap semua boiler sejumlah 18-20 di Krakatau Steel. GM Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, Hernanto Wiryomijoyo, juga memberitahu Muskitta terkait bakal adanya penggantian 2 unit boiler kapasitas 35 ton. Atas informasi itu, Kenneth berminat mengerjakan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada 14 Maret 2019, Muskitta meminta uang kepada Kenneth untuk menyiapkan uang Rp 1,26 juta dan Rp 100 juta untuk Wisnu. Uang itu untuk diberikan kepada Wisnu dalam pertemuan membahas proyek tersebut.
Pada Jumat 22 Maret 2019, Muskitta bertemu dengan Kenneth untuk penyerahan uang seluruhnya Rp 101,540 juta. Uang itu dalam bentuk dolar AS 4 ribu atau setara Rp 56,540 juta dan uang Rp 45 juta.
Pada pertemuan di Starbuck Bintaro Xchange Mall, Muskitta bertemu Wisnu membicarakan proyek yang akan diberikan perusahaan PT Grand Kartech milik Kenneth dan PT Tjokro Bersaudara. Pada akhir pertemuan, Muskitta memberikan uang kepada Wisnu Rp 20 juta. Setelah pemberian uang, keduanya ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Asal Mula Suap Eddy Tjokro
Pada awal 2018, Eddy mendapat informasi dari Muskitta adanya proyek pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard.
Eddy kemudian memberikan uang kepada Muskitta sebesar Rp 5,5 juta untuk operasional pendekatan kepada Wisnu dan Hernanto demi mendapatkan proyek tersebut.
Pada 18 Maret 2019, Muskitta meminta Eddy untuk menyiapkan uang Rp 50 juta karena telah ditunjuk oleh PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana proyek tersebut. Uang itu direncanakan untuk diberikan kepada Wisnu. Eddy menyanggupinya dengan mengatakan, "Tapi mesti gw angpauin, that's the Chinese way".
Menurut jaksa, Eddy juga bicara kepada Muskitta. Berikut pernyataannya, "Gw keluar uang gampang, gw udah keluarin beberapa kali, waktu itu 25 bantu Hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken".
ADVERTISEMENT
Eddy kemudian menyerahkan uang kepada Muskitta sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan melalui cek oleh anak buah Eddy bernama Anie Pevani.
Pada 21 Maret 2019, Muskitta menghubungi Wisnu untuk melakukan pertemuan membahas proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Eddy. Wisnu kemudian bersepakat untuk bertemu Muskitta pada Jumat 22 Maret 2019 di Starbuck Bintaro Xchange Mall.
Sebelum bertemu Wisnu, Muskitta bertemu terlebih dahulu dengan dengan Kenneth, untuk mengambil uang seluruhnya Rp 101,540 juta. Uang itu dalam bentuk dolar AS 4 ribu atau setara Rp 56,540 juta dan uang Rp 45 juta.
Kemudian pada sore harinya, Muskitta bertemu Wisnu membicarakan proyek yang akan diberikan perusahaan PT Grand Kartech milik Kenneth dan PT Tjokro Bersaudara, milik Eddy Tjokro. Pada akhir pertemuan, Muskitta memberikan uang kepada Wisnu Rp 20 juta. Setelah pemberian uang, keduanya ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT