Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mujib juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Mujib terbukti menyuap Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo ) sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 419 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan Mujib mendapatkan kuota impor ikan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank milik Mujib yang dinilai tak berkaitan dengan perkara.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan penuntut jmum di KPK membuka blokir rekening terdakwa di bank Mandiri, di BCA dan di BCA semua atas nama Mujib Mustofa," ujar hakim Iim.
Hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni Mujib tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan ialah Mujib menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.