Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Pieko terbukti bersalah menyuap Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) III (Persero).
"Menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis, majelis hakim menilai Pieko terbukti menyuap Dolly sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar. Pemberian suap itu melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Suap diberikan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.