Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso .
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu (11/11).
Jaksa Amir menyatakan hal yang memberatkan tuntutan yakni Taufik tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa Amir.
Jaksa KPK menilai Taufik Agustono bersama Asty Winasti terbukti memberi uang sebesar Rp 1.310.972.935 dan USD 88.733 kepada Bowo melalui M Indung Andriani.
Suap tersebut diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara, dan Indung divonis 2 tahun penjara.