Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Oktober 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba, dituntut dua tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Natan dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman, sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Natan juga disebut memberikan uang kepada mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, sebesar Rp 1 miliar. Serta, memberi uang kepada tenaga ahli anggota DPR dari fraksi PAN, Suherlan, sebesar Rp 400 juta.
"Menuntut, agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
Tersangka mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hal yang memberatkan tuntutannya ialah perbuatan Natan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal yang meringankan, Natan telah mengakui dan berterus terang, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Menurut jaksa, suap diberikan Natan agar Sukiman dan Rifa mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2017, APBN-P 2017, dan APBN Tahun 2018.
Perbuatan Natan dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suap terkait DAK Kabupaten Arfak dari APBN 2017
Perkara ini berawal ketika Yosias dan Wakil Bupati Pegunungan Kab. Arfak, Marinus Mandacan, memberikan arahan agar Natan dapat memaksimalkan pengusulan anggaran DAK dari pusat untuk Kabupaten Arfak.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan arahan itu, Natan bersama Kasie Pembangunan Jalan, Yusuf Benyamin, dan Kasie Perencanaan Tata Ruang, Abdul Ghofur, membuat proposal usulan DAK Kabupaten Arfak untuk APBN 2017, sebesar Rp 1,06 triliun.
Pada Agustus 2016, proposal itu disampaikan ke Dirjen Perimbangan Kemenkeu melalui Rifa Surya. Natan menyampaikan agar Rifa mengawal usulan dana tersebut. Rifa pun menyanggupinya.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sidang dakwaan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Pada Oktober 2016, Rifa menyampaikan ke Natan bahwa DAK Kabupaten Arfak dialokasikan sebesar Rp 31,78 miliar. Rifa meminta fee kepada Natan sebesar 9 persen dari besaran DAK yang diterima, yakni Rp 2,7 miliar.
Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Yosias dan keduanya menyepakatinya. Yosias kemudian memerintahkan Natan menghubungi pengusaha yang biasa mengerjakan proyek untuk bersedia membantu memenuhi commitment fee yang diminta Rifa. Pengusaha Nicolas dan Sovian bersedia.
ADVERTISEMENT
November 2016, pengusaha tersebut bersama Natan menyerahkan uang kepada Rifa sebesar Rp 600 juta. Uang itu merupakan sebagian dari fee yang diminta Rifa.
Suap terkait DAK Kabupaten Arfak dari APBN-P 2017
April 2017, Natan menyampaikan ke Yosias bahwa ada peluang mendapatkan DAK di APBN-P 2017. Yosias sepakat dengan Natan untuk mengusulkan proposal DAK berjumlah Rp 105 miliar.
Natan lalu menemui Rifa kembali untuk meminta bantuan pengawalan proposal. Rifa menyampaikan akan mengusahakannya karena yang memiliki kewenangan menentukan DAK ialah bidang penugasan di DPR.
Rifa lalu menghubungi Suherlan selaku staf ahli di DPR untuk meminta dipertemukan dengan Sukiman.
Suherlan kemudian mempertemukan Rifa dengan Sukiman. Dalam pertemuan itu, Rifa meminta agar Sukiman mengikutsertakan Kabupaten Arfak ke dalam daftar Dana Aspirasi dari DPR untuk APBN-P 2017. Rifa juga menyampaikan ada fee 6 persen dari nilai DAK yang diterima. Atas penyampaian itu, Sukiman menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
Rifa selanjutnya meminta fee sebesar 9 persen kepada Natan. Fee itu disebut akan diberikan 6 persen untuk Sukiman, 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan dan 1 persen untuk Natan. Dan Natan menyepakatinya.
Juli 2017, Kabupaten Arfak mendapatkan DAK sekitar Rp 49,9 miliar. Setelah dana turun, Rifa dan Suherlan menagih fee kepada Natan. Keduanya meminta agar fee ditransfer ke rekening PT Dirgantara Inovasi Teknologi (DIT).
Natan kemudian meminta Nicholas dan Sovian memenuhi permintaan fee tersebut. Sekaligus melunasi fee yang belum dibayar atas pencairan DAK pada APBN 2017. Dua pengusaha itu kemudian merealisasikan fee permintaan Rifa dan Suherlan dengan mentransfer uang dari kurun Juli-Agustus 2017.
"Keseluruhan dari uang commitment fee dari terdakwa bersama Sovian dan Nicolas tersebut, diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT DIT dan diberikan kepada Sukiman," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Suap terkait DAK Kabupaten Arfak dari APBN 2018
Pada usulan DAK dari APBN 2018, Natan kembali meminta bantuan kepada Rifa dan Suherlan. Permintaan itu disampaikan ke Sukiman.
Usulan DAK APBN 2018 sebesar Rp 80 miliar. Sukiman menyetujuinya dan sempat menyampaikan bahwa usulan DAK tersebut telah dimasukkan ke daftar usulan aspirasi dari DPR.
November 2017, Kabupaten Arfak mendapatkan DAK sekitar Rp 79,7 miliar. Atas pencairan DAK itu, Natan kemudian memberikan fee melalui Nicolas dan Sovian sebesar Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 700 juta disebut diterima oleh Sukiman. Sementara Rifa dan Suherlan disebut menerima masing-masing Rp 400 juta.