Penyuap Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Disidang

3 September 2018 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT Alfa Sentra Property (ASP), Puspa Sukrisna. Puspa merupakan tersangka dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Puspa diduga sebagai pihak yang menyuap Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka PS (Puspa Sukrisna) terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap 2," ujar kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (3/9).
Yuyuk mengatakan, berkas dan bukti perkara Puspa kini telah berada di tangan penuntut umum. Untuk memudahkan akomodasi terkait persidangan, Puspa dititipkan ke Lapas Kebon Waru Bandung.
"Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung," kata Yuyuk.
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Kasus yang menjerat Puspa merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus suap yang juga menjerat mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Hingga saat ini, Yuyuk menuturkan setidaknya ada 49 saksi yang diperiksa dalam perkara ini dalam proses penyidikan Puspa sebagai tersangka. Unsur saksi yang diperiksa KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Subang Asisten Daerah I Kabupaten Subang Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, serta Asisten Daerah II Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula dari tangkap tangan Imas Aryumningsih. Puspa diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Imas Aryumningsih. Pemberian itu terkait perizinan PT. PBM dan ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Atas perbuatannya, Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Imas saat ini sudah menjalani sidang tuntutan. Jaksa KPK menuntutnya dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.