news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Eks Direktur Krakatau Steel Divonis 1 Tahun dan 9 Bulan Bui

15 Agustus 2019 16:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja tiba di KPK untuk diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja tiba di KPK untuk diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, selama 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, juga divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Sementara Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp 55,5 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun, saat membaca amar putusan, Kamis (15/8).
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kurniawan Eddy Tjokro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan Eddy, meski jaksa KPK sebelumnya menolak.
Hakim menilai Eddy telah membantu dalam mengungkap kasus ini. Keterangan Eddy dinilai juga telah membuka pelaku lain yang dianggap terlibat.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Kenneth dan Eddy ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK. Kenneth dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan suap diberikan Eddy dan Kenneth kepada Wisnu melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta.
Suap diberikan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Terdakwa Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara Kenneth menyuap Wisnu agar menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kenneth dan Eddy dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, sedangkan Kenneth dan Eddy menerimanya.