Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyuap Gubernur Bengkulu Segera Disidang
16 Agustus 2017 16:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan suap dua proyek peninggian jalan di Bengkulu. Tersangka kasus itu, Jhoni Wijaya, akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Jhoni adalah pengusaha pemilik PT Statika Karya yang memenangkan dua proyek tersebut. Jhoni menyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Jhony menjanjikan Ridwan fee 10 persen dari nilai dua proyek tersebut, yang setelah dipotong pajak, jumlahnya Rp 4,7 miliar.
"Tersangka JHW (Jhoni) hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (16/8).
Jhoni juga akan dititipkan di rumah tahanan Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bengkulu setempat.
"Hari ini Jhoni akan diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan di rutan kelas II-A Bengkulu, menunggu jadwal sidang," kata Febri.
Dua proyek itu adalah proyek peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar; dan proyek peningkatan jalan Tes-Curuk Air Dingin di kabupaten yang sama.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka dalam kasus ini, Ridwan, istri Ridwan yang bernama Lily Martiani Maddari, dan orang dekat Ridwan yaitu Rico Dian Sari, dilakukan perpanjangan penahanan.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahanan selama 30 hari mulai 19 Agustus sampai 18 September 2017 kepada tersangka RM (Ridwan), LMM (Lily), dan RDS (Rico)," kata Febri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada akhir bulan Juni 2017. Saat itu, tim KPK menangkap Rico yang sedang dalam perjalanan menuju rumah dinas Ridwan untuk memberikan uang dari Jhony.
Kemudian KPK membawa Rico ke rumah Ridwan. Di rumah itu, tim KPK menemui Lily dan mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di brankas.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, KPK kembali menangkap Jhoni di sebuah hotel Bengkulu dengan mengamankan uang Rp 260 juta. KPK membawa Jhoni ke Polda Bengkulu. Kemudian Ridwan mendatangi Polda untuk menjalani interogasi singkat.
Tiga orang yang diduga menerima suap, yaitu Ridwan, Lily, dan Rico, disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHP.
Pasal-pasal itu mengatur perbuatan secara bersama-sama, penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Sedangkan Jhoni sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHP.