Penyuap Gubernur Malut, Muhaimin Syarif, Ditangkap KPK karena Tak Kooperatif

17 Juli 2024 7:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menangkap satu orang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pihak yang ditangkap adalah Muhaimin Syarif.
ADVERTISEMENT
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Iya," kata dia kepada kumparan, Rabu (17/7).
Alex menyebut, Syarif ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK.
"Barangkali. Kalau kooperatif kan nggak bakalan ditangkap," ujarnya.
Catatan kumparan, Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Gerindra Malut ini pernah menggugat praperadilan KPK. Dalam gugatan itu, terungkap peran dia.
Syarif ternyata telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dengan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncto pasal 13 UU Tipikor. Pasal itu merupakan delik pemberi suap.
Syarif diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani selaku Gubernur Malut terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan praperadilan, dia meminta penetapan tersangkanya oleh KPK diputus tidak sah. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan praperadilan Syarif yang diputus 5 Juli 2024 oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Belum ada keterangan dari pihak Syarif terkait dengan penangkapan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
"Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (8/5) lalu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya 3 kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
ADVERTISEMENT
"Total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba) pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar (Rp 102.194.503.000)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (4/7) lalu.