news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjadra

11 Maret 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan suap hakim ad hoc Tipikor Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan suap hakim ad hoc Tipikor Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut pengusaha Tamin Sukardi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamin diyakini menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Kota Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
"Memohon agar majelis hakim menyatakan agar terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Luki Dwi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3)
Menurut jaksa, Tamin bersama-sama dengan Hadi Setiawan (seorang pengusaha) telah memberikan uang suap kepada Merry sebesar SGD 280 ribu. Suap diberikan agar hakim mau mengubah vonis terhadap Tamin yang terjerat kasus korupsi di PN Medan.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi.
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut jaksa, uang dari Tamin diberikan kepada Hadi. Hadi kemudian memberikannya kepada Merry melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang sebesar SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry melalui Helpandi. Sedangkan, sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga, tapi tidak sempat diberikan lantaran operasi tangkap tangan KPK.
Perbuatan Tamin dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Tamin yaitu perbuatanya merusak nama baik peradilan, merusak nama baik profesi hakim, serta tidak ikut mewujudkan program pemerintah yang bersih korupsi kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, Tamin dinilai berperan aktif dalam perkara suap ini dan berbelit-belit saat dimintai keteranga.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, hal yang meringankan yaitu menyesali perbuatan, telah berusia lanjut, dan menderita penyakit yang perlu perawatan berkesinambungan. Atas tuntutan itu, Tamin akan mengajukan nota pembelaan pada pesidangan selanjutnya.