Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Penjara

4 April 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin dinilai terbukti menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, sebesar SGD 280 ribu melalui Hadi Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama, Adi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hadi terbukti menjadi perantara suap dari Tamin kepada Merry.
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Vonis Hadi juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Tamin bersama-sama dengan Hadi menyuap Merry agar hakim mau mengubah vonis terhadap Tamin yang terjerat kasus korupsi di PN Medan.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi.
Terdakwa mantan Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor di PN Medan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perbuatan Tamin dan Hadi dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas vonis tersebut, Tamin dan jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Hadi menerima putusan.
ADVERTISEMENT