Penyuap Panitera PN Jaksel Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)

KPK telah merampungkan penyidikan dua tersangka yang diduga menyuap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan, Tarmizi. Kedua tersangka kasus itu adalah Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik bersama kuasa hukum perusahaannya, Akhmad Zaini.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap YN dan AKZ," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

Berkas kedua tersangka itu kini sudah berada di tangan penuntut umum, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka itu tinggal menunggu waktu untuk segera menjalani persidangan.

Febri mengatakan, proses persidangan kedua tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, dan dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.

Pimpinan KPK dan MA terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK dan MA terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari operasi itu. KPK mengamankan lima orang diantaranya Tarmizi, Akhmad, Teddy Junaedi pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora kuasa hukum PT ADI dan Solihan sopir rental yang disewa Ahmad.

KPK juga berhasil mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik Ahmad ke rekening milik Teddy. Pemindahan dana pertama sebanyak Rp 100 juta dilakukan pada 16 Agustus, kemudian dilakukan pemindahan dana kembali sebanyak Rp 300 juta tertangal 21 Agustus. KPK juga menyita buku tabungan dan ATM milik Teddy yang diduga sebagi penampung dana.

Setelah operasi tangkap tangan itu, tim penyidik membawa 5 orang tersebut ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK menetapkan dua tersangka dari hasil pemeriksaan itu, yaitu Tarmizi dan Akhmad.

Kemudian KPK kembali menangkap Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik dan General Manager Rachmadi Permana di Surabaya. Saat itu juga KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti permulaan.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dari Yunus dan Akhmad kepada Tarmizi. Suap diduga bertujuan agar PT ADI memenangkan perkara yang sebelumnya digugat oleh Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

PT ADI digugat karena diduga melakukan wanprestasi akibat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan EJFS merugi. PT ADI digugat membayar ganti rugi sebesar 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura.

Akhmad dan Yunus sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupso sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Tarmizi sebagai pihak menerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi