Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Erwin terbukti menyuap mantan anggota DPR F-Golkar, Fayakhun Andriadi, sebesar USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Perbuatan Erwin disebut dilakukan bersama-sama Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Merial Esa.
"Mengadili, menyatakan terkdawa Erwin Sya'af Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Erwin menyuap Fayakhun agar mengupayakan penambahan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penambahan anggaran itu untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Erwin juga disebut mendapat keuntungan dari proyek itu sebesar EUR 35.000
ADVERTISEMENT
Perbuatan Erwin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.