Peradi Cibinong Cari Kontrakan untuk Nenek yang 2 Cucunya Jadi Jaminan Utang

8 Agustus 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus Nenek Mardiyah (58) yang terlilit utang dan harus merelakan kedua cucunya dibawa oleh pemberi utang sebagai jaminan, masih diusut Polresta Bogor Kota.
ADVERTISEMENT
Untuk sementara, keluarga Nenek Mardiyah menginap di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong sebagai tim kuasa hukum mereka, sebelum dicarikan kontrakan baru.
"Jadi kami sempat bawa keluarga Nenek Mardiyah dan keluarganya menginap di kantor PBH Peradi Cibinong karena khwatir anak rentenir yang katanya preman itu mengancam," ujar Ketua PBH Peradi Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8).
Namun, mereka tak akan berlama tinggal di kantor Peradi, karena tetap perlu tempat baru untuk hidup.
"Kami rencana sedang carikan kontrakan baru untuk mereka," tuturnya.
Selain itu, PBH Peradi Cibinong juga akan menggalang dana untuk melunasi utang Nenek Mardiyah yang jumlah totalnya sekitar Rp 19,4 juta.
Kasus ini bermula saat Nenek Mardiyah, warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ini meminjam uang kepada Ibu Nurhalimah untuk pengobatan anaknya. Setelah uang diberikan, Nurhalimah lantas membawa Raka, cucu laki-laki Nenek Mardiyah yang berusia 5 tahun ke kediamannya, dengan alasan diajak menginap.
ADVERTISEMENT
Namun Raka tak pernah dikembalikan ke kediaman Nenek Mardiyah, bahkan saat ibu kandungnya yang juga anak nenek Mardiyah meninggal dunia. Cucu laki-laki ini dibawa Nurhalimah sejak pertengahan Juli hingga awal Agustus.
Beberapa hari kemudian, kata Kusnadi, Nurhalimah datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama seorang temannya, Ibu Mardanilah. Mardanilah sebelumnya juga meminjamkan uang ke Nenek Mardiyah. Dalam kedatangan itu, Nurhalimah tak membawa serta Raka.
Menurut Kusnadi, Mardiyah disodorkan surat kesepakatan yang ditandatangani ketiga belah pihak tersebut. Di dalamnya disebutkan nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu Nurhalimah dan hutang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu Mardanilah. Mereka kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin.
ADVERTISEMENT
“Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi.
Tak hanya itu, keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu Nurhalimah. Khawatir dengan keselamatana kedua cucunya, Nenek Mardiyah lantas meminta bantuan ke PBH Peradi Cibinong dan melapor ke Polresta Bogor Kota.
Hingga saat ini kasus tersebut masih diusut polisi. “Untuk Laporan (Polisi) dibuat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah dikembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” kata Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar.