Peradi Temui Mahfud MD, Bahas Turunnya Kualitas Advokat

14 November 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11).  Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi kantor Kemenkopolhukam, Kamis (14/11). Ada sejumlah poin yang disampaikan ke Menko Polhukam, Mahfud MD, salah satunya terkait kualitas advokat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuannya, eks Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, menyinggung tentang Surat Edaran MA Nomor 73 tentang Penyumpahan Advokat. Menurutnya, SEMA itu malah memperburuk kualitas advokat.
Dalam ayat enam disebutkan: Advokat yang belum disumpah, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang memenuhi persyaratan atas beberapa organisasi advokat peradi dan organisasi advokat lainnya hingga terbentuk UU advokat baru.
Mantan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Kemenko Polhukam, Kamis (14/11). Foto: Abyan Faisal/kumparan
"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA Nomor 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat, itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standardisasi profesi jadi tak bisa terjaga," kata Otto kepada wartawan usai pertemuan.
"Bayangkan, Anda bisa dirikan organisasi dua sampai tiga orang, kemudian Anda bisa menarik uang dari orang, terus mengajukan ke Pengadilan Tinggi untuk disumpah, lalu besoknya jadi advokat, itu yang terjadi sekarang," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Otto mengatakan, Mahfud akan berkomunikasi dengan MA untuk membahas SEMA tersebut. Dalam pertemuan itu pula, kata Otto, Mahfud juga berpesan untuk tetap menjaga kesatuan antar-advokat.
"Berkali-kali beliau katakan bagaimana pun harus bersatu, tapi soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Mahfud, dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimana pun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah, maka penegak hukum menjadi lemah," tutur Otto.
Selain membahas SEMA 73, Otto menemui Mahfud untuk bersilaturahmi. Sebab, Mahfud juga salah satu bagian dari jajaran petinggi Peradi.
"Kita datang ke sini, perlu diketahui bahwa Pak Menko (Mahfud) itu adalah ketua Dewan Pakar Peradi, jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya," ujar Otto.
ADVERTISEMENT
"Kami tadi berdiskusi [juga] mengenai beberapa hal, termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," sambung Otto.
Otto juga telah mengundang Mahfud dalam Rakernas Peradi yang digelar akhir November. Otto berharap Mahfud bisa memenuhi undangan itu.
"Kami datang ke sini untuk mengundang beliau, karena kami akan ada Rakernas di Surabaya [pada] 27 November, di mana 132 cabang kami akan hadir di sana, dan dilaksanakan di Gedung Grahadi bersama Gubernur Khofifah (Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa)," tutup Otto.