Perahu Tanpa Awak Ditemukan di Pantai Bali, Bawa 22 Penyu Hijau Selundupan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Dok: Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Dok: Polda Bali

Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (10/10). Penyu hijau adalah satwa yang dilindungi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai seringnya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

"Dari informasi tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," terang Ariasandy dalam keterangannya yang diterima Selasa (13/10).

Saat tim melakukan patroli, dicurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Ariasandy mengungkapkan, perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

Polisi lantas melakukan pengecekan terhadap perahu tersebut. Ternyata ditemukan satwa dilindungi berupa 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup. Penyu-penyu tersebut diamankan sebagai barang bukti.

"Barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut dengan berkoordinasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali," jelasnya.

Ariasandy mengatakan polisi masih menyelidiki dan mengejar terduga pelaku penyelundupan penyu. Ketika ditemukan, perahu tersebut berada dalam kondisi tanpa awak di pesisir.

"Diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," ujarnya.

Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Dok: Polda Bali

Pelaku nantinya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang diamankan polisi telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sebelum dilepasliarkan, BKSDA akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penyu tersebut.

"Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut," tutup Ariasandy.