Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

24 Februari 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraih Adhi Makayasa 2010, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara. Dia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkna bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta," sambung hakim.
Irfan dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, vonis hakim ini tidak bulat. Ada salah satu hakim menyatakan putusan berbeda, dissenting opinion. Dia menyatakan tidak ada niat jahat dari Irfan dalam melakukan pidana, sehingga harus divonis bebas.
"Tidak ada niat terdakwa merusak CCTV," demikian salah satu penggalan pertimbangan hakim tersebut.
Pertimbangan lainnya, Irfan disebut hanya melakukan perintah jabatannya terkait pengamanan CCTV. Dia saat itu dinilai hakim hanya menjalankan tugas saja untuk keperluan penyelidikan Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dua hakim lain menyatakan perbuatan Irfan terbukti merintangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dia pun dijatuhi hukuman pidana.

Peran Irfan Widyanto

Dalam kasusnya, Irfan berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Irfan datang ke lokasi atas perintah atasannya yakni AKBP Ari Cahya alias Acay. Kedatangan itu merupakan arahan dari Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Paminal dan Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang memerintahkan pengamanan CCTV tersebut.
Irfan sempat mengecek beberapa titik CCTV di Duren Tiga dan kemudian melapor kepada Agus Nurpatria. Atas arahan Hendra dan Agus, Irfan kemudian mengamankan 3 DVR CCTV dari dua lokasi yakni pos satpam dan rumah AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang bertetangga dengan Sambo.
ADVERTISEMENT
Total ada setidaknya 3 DVR CCTV yang diamankan oleh penyidik Bareskrim itu. DVR itu kemudian diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto yang juga Korspri Ferdy Sambo. DVR CCTV tersebut merupakan bukti kunci atas peristiwa kematian Yosua.
Pada tanggal 10 Juli 2022, Arif Rachman ditemani oleh Chuck Putranto menemui penyidik di Jaksel. Tujuannya untuk meminta agar penyidik tersebut membuat folder khusus menyimpan file dugaan pelecehan terhadap Putri.
Namun saat itu, penyidik Polres Jaksel pun meminta untuk meng-copy decoder CCTV. Salinan dari decoder yang ada di mobil Chuck Putranto pun akhirnya diberikan kepada penyidik tersebut.
Namun demikian, tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.
Salah satunya yakni skenario bahwa Sambo baru datang ke Duren Tiga setelah mendapat laporan adanya tembak menembak. Sementara dalam rekaman CCTV, tampak ketika Sambo datang, Yosua masih hidup.
Rekaman tersebut sudah pula ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.
Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.
Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan. Selain itu, ia meminta Hendra Kurniawan untuk memastikannya.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti perintah itu, Baiquni pun sudah membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan.
Akibat perbuatan mengamankan DVR CCTV itulah, dari rangkaian penghancuran barang bukti, Irfan didakwa perintangan penyidikan.