news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Perampok Bercelurit Beraksi di Toko Jamu Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

2 Maret 2025 10:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi perampokan terjadi di salah satu warung jamu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (28/2) dini hari. Dua pelaku perampokan telah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan kejadian bermula saat korban berinisial YH tengah menjaga toko jamu tersebut. Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor.
"Salah satu pelaku kemudian masuk berpura-pura menanyakan produk obat pelumas. Dijawab oleh pelapor 'ini bang obatnya'," ujar Resa dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Resa melanjutkan, pelaku sempat keluar untuk menemui temannya. Ia kembali masuk ke dalam toko, namun kali ini sambil menenteng sebuah celurit.
"Pelaku kemudian masuk kembali sambil melihat-lihat obat-obatan dan CCTV, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit," ujar Resa.
Korban pun sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut celurit milik pelaku. Namun sayang, pelaku sempat merebut dompet milik korban yang berisi uang Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan untuk memburu para pelaku.
Kurang dari 24 jam usai kejadian, Resa mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Kedua pelaku itu bernama Taufik Tamadan dan Abiansyah. Taufik berperan sebagai joki, sementara Abiansyah merupakan eksekutor.
"Tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.