Perampok Minimarket Bersenjata di Jaktim Ditangkap Usai Beraksi di Kendal

24 Juni 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akhirnya mengungkap kasus perampokan bersenjata yang belakangan marak. Sebanyak 2 orang pelaku perampokan pun telah diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 2 pelaku itu berinisial BS (44) dan AH (36). Mereka ditangkap kawasan Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (23/6) kemarin.
"Kebetulan yang bersangkutan [baru saja melakukan] perampokan di Kendal. Jadi habis melakukan perampokan di Indomaret Kendal selesai perampokan, alhamdulilah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap yang bersangkutan," ujar Budi dalam jumpa pers, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan, saat merampok minimarket para pelaku membawa benda yang mirip dengan senjata api. Namun, Budi memastikan bahwa benda itu bukanlah senjata api.
"Jadi dengan modus yang pertama, menyiram memakai Pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai airsoft gun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," beber dia.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lebih lanjut, Budi mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku juga telah beraksi selama enam kali di wilayah Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Jadi di sini ada kasus perampokan minimarket yang dilakukan oleh dua tersangka di belakang saya, dan di TKP di kita (Jakarta Timur) ada 6 tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," ungkap Budi.
Dari tangan para pelaku turut disita sejumlah barang bukti mulai dari botol plastik berisi bensin, sepucuk air softgun, hingga beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun," pungkas Budi.
Aksi perampokan itu diketahui terjadi di dua minimarket di Jalan Otista Raya dan kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada awal Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dua perampokan itu terjadi dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Total uang Rp 9 juta raib digasak pelaku dalam 2 kali aksinya tersebut.