Perampok Minimarket di Surabaya Ditangkap, Bawa Pistol Mainan saat Beraksi

26 September 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Polsek Gayungan menangkap dua perampok minimarket di Jalan Gayungan Barat, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku bernama Damadi (28) dan Satriya Sigit Nugraha (25).
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, kedua perampok ini membawa pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Aksi mereka sempat terekam CCTV saat meminta sejumlah uang ke pegawai minimarket.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, keduanya memiliki peran masing-masing. Pelaku Damadi bertindak sebagai eksekutor. Dia orang yang menodongkan pistol mainan ke kasir minimarket. Sedangkan Satriya berperan mengawasi situasi sekitar.
"Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo," katanya, Senin (26/9).
Suhartono mengatakan, keduanya sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat.
"Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita uang tunai Rp 23,1 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, hingga 31 pack rokok berbagai merek. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.