Perampok Pensiunan TNI AL Bertindak Atas Inisiatif Sendiri

14 April 2018 5:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestro Jaksel ungkap kasus di Pondok Labu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polrestro Jaksel ungkap kasus di Pondok Labu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Supriyanto alias Kirai (20) kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditahan karena melakukan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI AL, Hunaedi (83).
ADVERTISEMENT
Kirai diketahui melakukan tindakannya tersebut karena inisiatifnya sendiri. "Enggak ada (yang menyuruh pelaku)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (14/4).
Stefanus mengatakan, pelaku murni melakukan tindakan tersebut karena tuntutan ekonomi. "Inisiatif pelaku karena butuh uang," katanya.
Sementara itu, Kirai mengakui bahwa uang hasil kejahatannya itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya. "(Uang rampokan) Buat bayar kosan separuh, beli baju, beli celana. Saya tidak ada niatan untuk membunuh," kata Kirai saat menjawab pertanyaan dari wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Pelaku sempat mendatangi rumah Hunaedi pada Rabu (4/4) dan sempat mengambil uang Rp3,2 juta. Keesokan harinya, Kamis (5/4), Kirai kembali lagi ke rumah itu dengan niat jahat yang sama. Namun, aksinya dipergoki Hunaedi.
ADVERTISEMENT
Karena upaya mencuri uang Rp200 ribu yang ada di meja rumah itu dilawan Hunaedi, Kirai pun panik lalu menusuk Hunaedi sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, Supriyanto alias Kirai dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.