Perampok Rp 110 Juta di Bandung Dibekuk, Motifnya Buat Bayar Utang

13 September 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rupiah. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rupiah. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asep, 42 tahun, merampok uang senilai Rp 110 juta dari sebuah konter agen bank di Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut, motif Asep melakukan perampokan itu gara-gara terlilit utang.
ADVERTISEMENT
“Untuk uangnya sendiri, Rp 110 juta diambil dari korban. Yang bersangkutan tersangka ini terjerat utang, dan total-total utangnya bisa mencapai 40 juta rupiah,” papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (13/9).
Kusworo mengungkapkan, Asep melakukan aksinya itu pada Rabu pagi (11/9), sekitar pukul 06.00 WIB. Dia datang ke agen bank itu menggunakan motor.
Asep lalu masuk ke konter tersebut, menodongkan senjata tajam ke arah penjaga konter lalu menggasak uang.
Usai melakukan aksi itu, Asep lantas kabur melarikan diri. Sementara korban melapor ke polisi.
"Korban melaporkan kepada ke Polsek, Polres, dan langsung dilakukan pencarian dan penyelidikan oleh Reskrim Polresta Bandung,” tutur Kusworo.
Hasil penyelidikan, semula didapat beberapa identitas terduga pelaku. Lewat pendalaman, akhirnya identitas tersangka Asep didapatkan dan polisi segera menangkapnya.
ADVERTISEMENT
“Pada pukul 22.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka,” ungkap Kusworo.

Bakar Barbuk

Saat ditangkap, tersangka sempat membakar sejumlah perlengkapan yang ia pakai saat melancarkan aksinya. Menurut Kusworo, itu dilakukan untuk mengaburkan identitasnya.
“Tersangka sedang berusaha melarikan diri dengan cara membakar peralatan yang dia gunakan saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, celana, masker untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Asep dijerat pas Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan ancaman hukuman, 9 tahun pidana penjara,” ujar Kusworo.