Peran 2 Transpuan di Kasus Penemuan Jasad Wanita di Apartemen Jaksel

22 Juni 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap kasus tewasnya seorang wanita berinisial I (31) di apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 orang transpuan terkait penemuan mayat tersebut. Keduanya juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini.
"Penangkapan pertama adalah terhadap seseorang atas A alias Lisa 29 tahun pekerjaan salon," ujar Budhi dalam jumpa pers, Rabu (22/6).
Budhi menjelaskan, Lisa merupakan pemilik salon yang juga membuka jasa untuk menyuntikan filler.
Korban direkomendasikan temannya yang bernama RH alias Bela (41) untuk melangsungkan suntik filler kepada Lisa.
"Di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa Bela inilah yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," tutur Budhi.
Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian, I dan Lisa akhirnya membuat janji untuk bertemu pada 27 Mei 2022 di apartemen tersebut. Saat itu, I mendapat suntik filler dari Lisa.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Lisa meninggalkan I di dalam apartemen. Dia lalu menyerahkan kunci ke seorang housekeeping. Kejadian itu terekam dalam CCTV. Inilah yang menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus ini.
Akhirnya, pada 9 Juni 2022, I ditemukan tewas akibat membusuk dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara Bela dikenakan dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Ancaman hukuman terhadal pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.