Peran 3 Pemalsu Sprindik KPK: Bikin Akun WhatsApp Ketua KPK-Ngaku Penyidik

7 Februari 2025 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen Sprindik dan surat panggilan KPK, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen Sprindik dan surat panggilan KPK, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. Mereka memalsukan Sprindik itu untuk mengancam eks Bupati Rote, Leonard Haning.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah AA (40) selaku wiraswasta, JFH (47) selaku wiraswasta, dan FFF (50) yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan peran masing-masing tersangka tersebut.
Ia menyebut, tersangka FFF yang bertugas sebagai ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Leonard Haning semasa menjabat sebagai Bupati Rote.
Kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Leonard itu seolah-olah terjadi yakni terkait anggaran dana SiLPA atau anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
"Perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana SiLPA yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," kata Firdaus dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk tersangka JFH, mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid da Silva dan mengatakan bahwa memang ada laporan atau penanganan kasus tersebut di KPK.
Konferensi pers tindak pidana pemalsuan dokumen Sprindik dan surat panggilan KPK, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ucap Firdaus.
Kemudian, untuk tersangka AA, Firdaus mengungkapkan bahwa AA bertugas membuat akun WhatsApp atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto di ponsel miliknya.
Untuk meyakinkan korban, AA kemudian menunjukkan Sprindik tertanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK terhadap Leonard Haning seolah-olah benar.
"Tersangka AA juga membuat dokumen surat perintah penyidikan tanggal 29 Januari 2025 dan surat panggilan dari KPK menggunakan aplikasi Pixel Lab," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote," imbuhnya.
FFF sendiri diamankan di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2) kemarin. Sementara, AA dan JFH ditangkap di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.