Peran 3 Tersangka di Kasus Bullying PPDS Undip dr Aulia

24 Desember 2024 17:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap peran tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani; dan senior dr Aulia berinsial ZYA.
Artanto mengatakan peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka.
Sementara peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.

Pasal

Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).
ADVERTISEMENT
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.
dr. Aulia Risma Lestari. Foto: Dok. Undip