Peran 3 Tersangka di Kasus Bullying PPDS Undip dr Aulia
·waktu baca 1 menit

Polisi mengungkap peran tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani; dan senior dr Aulia berinsial ZYA.
Artanto mengatakan peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka.
Sementara peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Pasal
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.
