news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Peran 3 Tersangka Kasus Penipuan Kripto Jaringan Internasional

19 Maret 2025 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penipuan investasi kripto jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan dengan berbagai modus, mulai dari pembuatan rekening fiktif hingga pengiriman perangkat yang telah diinstal aplikasi perbankan ke luar negeri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah AN, MSD, dan WZ. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam skema ini.

Peran Tersangka AN

Tersangka AN ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang. Ia berperan membantu pendirian perusahaan dan pembuatan rekening nomini yang digunakan untuk money laundering hasil kejahatan.
“Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS

Peran Tersangka MSD

Tersangka MSD ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru. Ia bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto serta membuka rekening bank di Medan.
ADVERTISEMENT
“Dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per bank,” ujar Himawan.
MSD bekerja atas perintah tersangka WZ. Identitas dan rekening yang dikumpulkan MSD ini dimasukkan ke dalam sebuah handphone, yang kemudian dikirimkan ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC.
“Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia,” jelasnya.
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Peran Tersangka WZ

Tersangka WZ ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan. Ia berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban.
“Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021,” kata Himawan.
WZ bekerja atas perintah seseorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia. Ia bertugas mengirimkan perangkat berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke LWC.
ADVERTISEMENT
“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” ungkap Himawan.
Menurut polisi, WZ mengetahui bahwa perangkat tersebut digunakan untuk pencucian uang hasil penipuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
• 2 unit mobil
• 1 unit motor
• 3 unit sepeda
• 1 unit TV
• 1 buah jam tangan
• 11 unit handphone
• 4 buah kartu ATM
• 10 dokumen perusahaan
Konferensi Pers Dirtipidsiber pengungkapan kasus Scaming Crypto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Selain itu, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga sebagai penampungan hasil kejahatan, dengan total Rp 1.532.583.568.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPPU.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terang Himawan.
Polisi juga masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni dua WNI berinisial AW dan SR serta satu WNA Malaysia berinisial LWC. Red Notice telah diajukan untuk menangkap LWC.