Peran 3 Tersangka Teroris JAD di Bima: Perakit Bom hingga Pembuat Senjata Tajam

21 Juni 2022 6:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap peran tiga tersangka teroris yang ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut berinisial SO alias AAF, AS alias A dan MH alias D yang berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan tersangka SO merupakan Residivis Tindak Pidana Terorisme tahun 2013 dan bebas pada tanggal 20 Desember 2019. Selain itu, Ia pernah melakukan latihan militer di Poso pada tahun 2012.
“Mengikuti pelatihan militer bersenjata api yakni sebagai peserta pelatihan yang dilaksanakan oleh Santoso alias Abu Wardah alias Komandan alias Pakde yang dilaksanakan di gunung Biru Desa Tamanjeka Kec Poso Pesisir pada sekitar bulan April-Mei 2012,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SO diketahui juga pernah ikut merakit bom rakitan di rumah Jipo alias Ibeng di Poso sebelum akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Kemudian diketemukan aparat kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap Jipo di Kalora pada tanggal 31 Oktober 2012 dan saat penangkapan Rahmat Hizbullah alias Billy alias Mamat alias Bilal alias Deden dan Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar di desa Bakti Agung Kec Poso Pesisir Utara pada tanggal 31 Oktober 2012,” jelasnya.
“Ikut merakit bom yang meledak di Pos Polisi Smaker JalanTanjungbulu Kel Kasintuwu Kec Poso Kota Utara Kab Poso pada tanggal 22 Oktober 2012,” tambahnya.
Konferensi pers terkait terorisme oleh Densus 88, Kabagpenum Humas Polri dan MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
SO juga pernah menyembunyikan keberadaan Santoso yang saat itu menjadi DPO dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2011.​
“Dan saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri Daulah dan memberi motivasi melalui seri materi tauhid aman abdurrahman kepada kelompok teror Bima,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk tersangka AS alias A merupakan Residivis Tindak Pidana Terorisme yang bebas pada tanggal 19 Februari 2020.
Ia diketahui pernah menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar yang telah meninggal dunia sebagai pelaku penembakan anggota Polri atas nana Yamin di Bima.
Kini, AS ditangkap karena aktif memberikan kajian Daullah kepada kelompok JAD di Bima.
“Dan saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian Daullah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu jiga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya,” ungkapnya.
Densus 88 Antiteror. Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Keterlibatan tersangka MH alias D dalam dugaan tindak pidana terorisme yakni mengikuti kajian yang berisi materi Daulah. Selain itu, ia juga aktif melakukan latihan (idad) dan diduga memiliki akses pembuatan senjata tajam ilegal.
ADVERTISEMENT
“Aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari penjara yang berisi materi tentang Daulah bersama dengan Kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya,” kata dia.
“Juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima, serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai Besi,” pungkasnya.