Peran 4 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

7 Mei 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap peran 4 tersangka dalam kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Salah satu tersangka, berinsial D (53), merupakan Ketua RT.
ADVERTISEMENT
"Empat tersangka diamankan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu di Mapolres Tangsel, Selasa, (7/5).
Ibnu menyebut, untuk tersangka D berperan sebagai penghasut. Dia sempat meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban dibantu 3 tersangka lainnya.
Untuk tersangka I (30) berperan meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi. Dia juga mendorong korban sebanyak 2 kali.
Selanjutnya tersangka S (36) berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kepada korban.
"Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat dan atau pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.