Peran 4 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Banten: Humas-Pengamanan DPO

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 4 tersangka dengan inisial Gu (40), SS (28), UMB (48) dan Su (39) memiliki peranannya masing-masing di JI.
Ramadhan menjelaskan, tersangka Gu (40) dan Su (39) ditangkap pada Selasa (15/3) pukul 06.41 WIB dan memiliki peran sebagai pengamanan pelarian dan DPO.
“Anggota Jamaah Islamiyah bidang Toliah, Pengamanan Pelarian dan DPO,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/3).

Sementara itu, tersangka SS (28) diketahui terakhir kali memiliki peran di JI sebagai Kepala Kewilayahan Taklim, Tarbiyah, dan Tahmidz di Banten.
“Anggota Jamaah Islamiyah (terakhir menjabat sebagai KAWIL T3 Banten),” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka UMB (48) memiliki peran di JI sebagai Humas di Syam Organizer Banten. Diketahui, Syam Organizer yakni kelompok sayap JI yang berperan menghimpun dana untuk kegiatan teroris.
“Anggota Syam Organizer Banten (Bagian Humas),” pungkasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror juga menangkap anggota JI bernama Tobiin (45) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang pada pukul 04.52 WIB, Selasa (15/3).
Tobiin ditangkap di kawasan tempat tinggalnya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 Kel. Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun peran Tobiin yakni sebagai sebagai sekretaris dan bendahara.
“Sekretaris dan Bendahara Bid. Bayan Banten, Anggota Teritorial wilayah Tangerang Raya,” kata Aswin kepada wartawan, Selasa (15/3).
Selain itu, Aswin mengungkapkan Tobiin juga memilki peran untuk mengajukan nama-nama sebagai anggota JI.
“[Tobiin] Orang yang mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari penangkapan Tobiin oleh Densus 88 Antiteror yakni buku berjudul Bai’at, Revolusi Islam, Konsepsi Negara Demokrasi Indonesia, Abdul Qahgar Mudzakar serta 1 buah handphone.