Peran 5 Tersangka Manipulasi Email yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 M

7 Mei 2024 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp 32 miliar. Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I.
ADVERTISEMENT
Tersangka mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia. Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan tersangka CO merupakan warga negara Nigeria. Dia adalah otak dari kejahatan ini.
"CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E, untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International dan menjadi direktur perusahaan," kata Himawan dalam jumpa pers, Selasa (7/5).
Tersangka CO juga membuat rekening yang mengatasnamakan perusahaan fiktif itu dengan tujuan menampung dana hasil kejahatannya.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian, tersangka EJA juga merupakan warga negara Nigeria. Dia diperintahkan oleh CO untuk bekerja sama dengan L untuk merekrut YC dan I yang akan dipekerjakan sebagai petinggi perusahaan fiktif tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka DM alias L juga merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018. Dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan pada tahun 2020," beber Himawan.
Himawan menjelaskan, tersangka I dan YC berperan sebagai direktur pada perusahaan fiktif itu. Khusus tersangka YC, juga membantu membuatkan akte perusahaan sebagai persyaratan pembuatan rekening.
"Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5% dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut," ungkap Himawan.
"Tersangka I, mendapatkan fee sebesar 10% dari uang yang masuk," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.