Peran 7 Tersangka Provokasi Demo hingga Penjarahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/25). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, enam ditahan dan satu orang wajib lapor.

“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Rabu (3/9).

Berikut peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka:

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

Diduga memanipulasi konten larangan demo dari Said Iqbal menjadi ajakan pelajar untuk ikut demo buruh. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)

• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)

• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

2. KA (24), mahasiswa, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

Mengunggah konten manipulasi terkait demo buruh. Akun Instagram-nya memiliki 202 ribu pengikut. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)

• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)

3. CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich

Membuat konten provokatif berupa ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

TNI imbau massa mundur dari dekat rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

4. IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775

Dijerat dengan pasal:

Membuat konten video ajakan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.

• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

5. SB (35), karyawan swasta, pemilik akun Facebook Nannu

Menyebarkan konten provokatif di grup Facebook beranggotakan puluhan ribu orang dan mengelola grup WhatsApp berisi ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Ditahan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

6. G (20), ibu rumah tangga, pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Membuat konten ajakan untuk aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara, serta menyebarkan di grup Facebook lokal. Ditahan bersama SB.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

Konten yang diunggah akun Instagram salah satu tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh ditampilkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

7. LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati

Mengunggah konten provokatif ajakan membakar gedung Mabes Polri di lokasi demonstrasi. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.

Dijerat dengan pasal:

• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)

• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)

• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)

Himawan juga menyampaikan akan terus menyelidiki akun-akun lain yang diduga melakukan provokasi atau yang terlibat dengan akun-akun yang sudah diamankan.

“Kita tetap melakukan patroli saber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita (lakukan) penangkapan yang belum dilakukan penindakan,” tandasnya.

****

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.