Peran 7 Tersangka Provokasi Demo hingga Penjarahan
·waktu baca 4 menit

Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, enam ditahan dan satu orang wajib lapor.
“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Rabu (3/9).
Berikut peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
Diduga memanipulasi konten larangan demo dari Said Iqbal menjadi ajakan pelajar untuk ikut demo buruh. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
2. KA (24), mahasiswa, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
Mengunggah konten manipulasi terkait demo buruh. Akun Instagram-nya memiliki 202 ribu pengikut. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE (ancaman 12 tahun penjara)
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
3. CS (30), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @cecepmunich
Membuat konten provokatif berupa ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
4. IS (39), karyawan swasta, pemilik akun TikTok @hs02775
Dijerat dengan pasal:
Membuat konten video ajakan penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
5. SB (35), karyawan swasta, pemilik akun Facebook Nannu
Menyebarkan konten provokatif di grup Facebook beranggotakan puluhan ribu orang dan mengelola grup WhatsApp berisi ajakan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Ditahan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
6. G (20), ibu rumah tangga, pemilik akun Facebook Bambu Runcing
Membuat konten ajakan untuk aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara, serta menyebarkan di grup Facebook lokal. Ditahan bersama SB.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
7. LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati
Mengunggah konten provokatif ajakan membakar gedung Mabes Polri di lokasi demonstrasi. Ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.
Dijerat dengan pasal:
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
Himawan juga menyampaikan akan terus menyelidiki akun-akun lain yang diduga melakukan provokasi atau yang terlibat dengan akun-akun yang sudah diamankan.
“Kita tetap melakukan patroli saber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita (lakukan) penangkapan yang belum dilakukan penindakan,” tandasnya.
****
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.
