Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Peran Abi di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang: Benturkan Kepala-Siapkan Alphard
3 Maret 2025 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus berupaya mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu-anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada 2021 lalu. Korban dalam kasus ini ialah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22).
ADVERTISEMENT
Ada 5 orang yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi Aulia (anak dari Mimin).
Terbaru, polisi mengungkap peran salah satu tersangka, yakni Abi Aulia. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terungkap dua peran yang dilakukan Abi dalam kasus ini.
“Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (3/3).
“Kemudian yang kedua tersangka AA ini juga mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu saudari Tuti dan saudari Amel,” imbuhnya.
Terungkapnya keterlibatan Abi dalam kasus ini di antaranya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi kunci. Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, bahwa pada hari kejadian, ketika Abi coba memutar kendaraan Alphard yang semula menghadap kebun agar jadi menghadap jalan raya, laju kendaraan di jalanan sekitar sempat terhambat, dan memicu teguran dari pengguna jalan.
“Salah seorang pengemudi angkot menegur dan memarahi yang bersangkutan karena menghalangi jalannya,” kata Surawan.
“Dan ini merupakan saksi kunci bahwasannya AA itu memang betul-betul berada di TKP,” ujarnya.
“Kemudian juga ada saksi lain yang menyatakan bahwa AA memang pada hari kejadian itu berada di sekitar TKP ya, sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini yang kami kumpulkan kemudian menjadi alat bukti sehingga AA ini berkasnya kemudian dinyatakan lengkap atau P21,” imbuhnya.
Berkas perkara Abi telah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Subang. Sehingga pada pekan lalu, Polda Jabar menahan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Adapun dua tersangka lainnya yaitu Arighi dan Mimin proses pemberkasannya masih berlangsung. Keduanya belum ditahan, namun diberlakukan wajib lapor.
Sementara dua tersangka sisanya yakni Yosep dan Ramdanu telah divonis lebih dulu. Yosep divonis pidana 20 tahun penjara dan Danu 4 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Ibu-Anak ini.