Peran AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto di Kasus Ferdy Sambo

9 September 2022 15:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan sidang kode etik melintas di dalam Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan sidang kode etik melintas di dalam Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan pengancaman di Duren Tiga.
"Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Dedi menjelaskan, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.
Serta dugaan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua dan korban Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Pimpinan sidang kode etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," terangnya.
Dedi menjelaskan, atas dugaan pelanggaran tersebut AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Setelahnya giliran AKBP Jerry yang disidang etik.
Hari ini, Polri melakukan sidang kode etik terhadap 2 terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain AKBP Jerry, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik.
"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
"Dan ke dua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," sambungnya.
Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.
ADVERTISEMENT
Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.