Peran Anggota DPRD Asahan di Kasus Judi Sabung Ayam: Penyedia Lahan

22 April 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Asahan dari Golkar, Pajar Prianto (42), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek judi sabung ayam di rumahnya di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa peran Pajar?
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Pajar sebenarnya memiliki usaha jual beli ayam jago.
Untuk itu, di rumahnya, ia memiliki fasilitas arena laga ayam-ayam yang diperjualbelikan.
“Pengakuan PP, beliau kan punya usaha jual beli ayam jago, sebelum proses itu (jual beli) kan dilaga dulu,” kata Afdhal kepada wartawan pada Selasa (22/4).
”Kalau beliau sampai detik ini hanya sebagai jual beli tapi yang bertarung itu adalah orang pemain yang datang,” sambungnya.
Meski begitu, Afdhal bilang, pihaknya masih menyelidiki hal ini. Sebab, polisi juga masih memburu 4 orang. Satu di antaranya adalah wasit judi sabung ayam.
“Makanya kita harus dapat dulu yang DPO, (termasuk untuk tahu) ini berapa besarannya (perputaran uang judinya),” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (kedua kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa

Pajar Bantah Terlibat

Sementara itu, Pajar membantah bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas judi itu. Menurutnya, ia hanya menjalankan bisnis jual beli ayam tanpa mengetahui adanya perjudian sabung ayam.
“Saya di situ jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual. Saya bilang saya nggak judi,” kata Pajar saat jumpa pers di Polres Asahan.
“Boleh dikroscek informasinya (tentang kabar judi itu sudah berlangsung setahun). Saya nggak tahu (ada wasitnya),” kata dia.

Delapan Orang Diamankan

Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (20/4) di pekarangan rumah Pajar. Delapan orang diamankan di saat momen itu.
Namun, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pajar, Supilar (50), dan Suparmin (46).
Sementara, ada 4 orang lainnya yang kini diburu.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini kami sudah terbitkan ada 4 DPO atas nama J, DO, A, DE, kami harapkan yang DPO ini kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 set ring, 8 ekor ayam laga, 8 buah tas pembawa ayam, dan 22 sepeda motor.