Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Peran Eks Ketua PN Surabaya: Tunjuk Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
14 Januari 2025 23:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima suap terkait pemilihan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan perkara bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengenalkannya dengan Rudi.
Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui WhatsApp. Di situ, Zarof mengatakan bahwa Lisa hendak bertemu dengannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
Di pertemuan itu, Lisa hendak memastikan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Saat itu, Rudi mengungkapkan bahwa perkara Ronald Tannur akan disidangkan oleh Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, Rudi kemudian menemui hakim Erintuah. Kepada Erintuah, Rudi berkata, "Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR".
Di hari yang sama, dikeluarkan penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya. Penetapan itu berisi susunan majelis hakim yang menangani Ronald Tannur. Komposisinya, Erintuah menjadi ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul sebagai anggota.
"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," papar Qohar.
Setelah penetapan tersebut, Lisa Rachmat kemudian menghubungi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk meminta uang terkait pengurusan perkara agar Ronald dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Lisa meminta sebesar SGD 250 ribu kepada Meirizka. Namun, Meirizka belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Lisa pun menalanginya lebih dulu.
Pada 1 Juni 2024, Lisa kemudian bertemu dengan Erinruah di salah satu restoran di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penyerahan uang untuk membebaskan Ronald Tannur pun terjadi di sana.
"Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang Dollar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 kepada tersangka ED," beber Qohar.
Dua pekan setelah menerima dari Lisa, Erintuah lalu membagi-bagi uang itu kepada Mangapul dan Heru. Pembagian uang dilakukan di ruang kerja Mangapul.
Rinciannya, Erintuah mendapat SGD 38 ribu; dan masing-masing SGD 36 ribu untuk Mangapul dan Heru.
"Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SGD 20.000," ungkap Qohar.
ADVERTISEMENT
Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan Erintuah kepada Rudi. Rupanya, Rudi sebelum itu telah menerima sejumlah uang langsung dari Lisa.
"Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," jelasnya.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.