Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Peran Ibu Ronald Tannur: Cawe-cawe Suap Vonis Bebas Anaknya
4 November 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan ibu Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara anaknya yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasinya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Kejagung mengungkap peran ibu Ronald Tannur yang turut terlibat mengatur vonis bebas anaknya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa awalnya MW menghubungi Lisa Rachmat agar bersedia menjadi penasihat hukum bagi anaknya, Ronald Tannur.
Menurut Qohar, MW dan Lisa memang sudah lama saling kenal lantaran anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.
Pertemuan pun dilakukan antara MW dengan Lisa. Pertemuan itu untuk menjelaskan perkara Ronald Tannur yang ditangani oleh PN Surabaya. Qohar menyebut, pertemuan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 5 Oktober 2023 dan 6 Oktober 2023.
"Selanjutnya pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan tersangka MW di cafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tannur," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
"Pertemuan tersebut berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR tersebut dilaksanakan di kantor LR yang beralamat di Jalan Tegal Sari Raya Nomor 51-52, Surabaya," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, Lisa ternyata menyampaikan bahwa ada biaya yang diperlukan dan langkah yang mesti ditempuh dalam mengurus perkara Ronald Tannur.
Pengurusan itu pun melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap ini.
"Kemudian, LR meminta ke ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," tutur Qohar.
Selanjutnya, Qohar mengungkapkan kesepakatan pun terjadi antara Lisa dengan MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari MW.
ADVERTISEMENT
"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," papar dia.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa setiap Lisa mengajukan permintaan dana terkait pengurusan perkara Tannur, selalu meminta persetujuan MW.
"Serta LR meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan uang untuk urus perkara Tannur agar dibebaskan Majelis Hakim," terangnya.
Adapun sejak perkara Tannur diproses oleh PN Surabaya hingga vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim, MW telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar," ucap Qohar.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Lisa, lanjut Qohar, total uang Rp 3,5 miliar tersebut kemudian diberikan kepada Majelis Hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Tannur.
Majelis Hakim yang memutus itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut," pungkas Qohar.
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas. Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Tannur itu ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.
Akibat perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipiko juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.