Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Peran Indonesia Selamatkan Kota Tua Hebron dari Gempuran Israel
10 Juli 2017 8:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komite Warisan Dunia UNESCO telah menginskripsi kota tua Hebron atau Al Khalil, sebagai Situs Warisan Dunia. Inskripsi tersebut dilakukan pada Sidang Sesi ke-41 Komite Warisan Dunia di Krakow, Polandia, yang dihadiri oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kota Tua Hebron atau Al Khalil merupakan tempat penting besejarah bagi tiga agama monoteistik: Yudaisme, Kristen, dan Islam. Pada masa lalu, kota ini menjadi salah satu persinggahan penting para kafilah yang melakukan perjalanan antara Palestina Selatan, Sinai, Yordania Timur, dan bagian utara Jazirah Arab. Kota tersebut diusulkan untuk menjadi Situs Warisan Dunia oleh Palestina karena agresi Israel secara terus-menerus, sehingga dikhawatirkan akan merusak nilai sejarahnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com) dari Kedutaan Besar Indonesia di Polandia, proses inskripsi Kota Tua Hebron berlangsung alot. Muncul juga pertentangan keras dari Delegasi Israel sehingga akhirnya harus diputuskan melalui pemungutan suara (voting) secara rahasia.
Duta Besar Israel untuk UNESCO, Carmel Shama-Hacohen, menyampaikan protes keras kepada Ketua Sidang. Israel merasa dijanjikan akan mengambil pemungutan suara rahasia melalui bilik suara, bukan melalui pembagian amplop ke meja anggota Komite Warisan Dunia. Ketua Sidang pun akhirnya memanggil pihak keamanan karena Duta Besar Israel menolak untuk meninggalkan podium.
ADVERTISEMENT
Kota Tua Hebron akhirnya diinskripsi dengan 12 suara mendukung, enam suara abstain, dan tiga suara menolak. Pada hari yang sama, Kota Tua Hebron akhirnya dimasukkan ke dalam Situs Warisan Dunia Dalam Keadaan Bahaya agar segera mendapatkan perhatian dari dunia.
Sehari sebelumnya, Komite Warisan Dunia juga memutuskan untuk mengadopsi keputusan tentang Kota Tua Yerusalem dan dindingnya melalui pemungutan suara, dengan hasil 10 suara mendukung, tiga suara menolak, dan delapan suara abstain.
Pada kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk UNESCO yang merangkap Duta Besar Indonesia di Paris, Hotmangaradja Pandjaitan, menyatakan Indonesia menghormati Kota Tua Yerusalem sebagai tempat suci agama Samawi. Namun, Indonesia menekankan pentingnya memperhatikan fakta yang sesungguhnya. Termasuk ancaman yang dialami oleh Kota Tua Yerusalem. Komite Warisan Dunia dianggap merupakan lembaga yang tepat untuk melakukan perlindungan terhadap situs penting tersebut.
Sidang Sesi ke-41 Komite Warisan Dunia berlangsung dari 2 Juli hingga 12 Juli 2017. Indonesia masih akan berperan aktif untuk memutuskan situs-situs warisan dunia yang memerlukan perlindungan serta memutuskan situs-situs baru untuk dicatatkan ke dalam Daftar Warisan Dunia.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Indonesia sendiri telah memiliki delapan situs warisan dunia, yaitu Hutan Hujan Tropis Sumatra, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Lorentz Papua, Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, dan Subak Bali sebagai implementasi konsep Tri Hita Karana.
Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota Komite Warisan Dunia periode 2015-2019 bersama dengan Angola, Azerbaijan, Burkina Faso, Kroasia, Kuba, Finlandia, Jamaika, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Tunisia, Turki, Tanzania, Vietnam, dan Zimbabwe.