Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Peran Adik Ipar Presiden Jokowi Diungkap di Sidang Suap Pajak
6 Maret 2017 19:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
![Sidang Suap Pajak PT EKP. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1488804669/zmvhfxtcfwx7guvgxdnr.jpg)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
ADVERTISEMENT
Bukti itu diungkapkan dalam sidang lanjutan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/3). Melalui percakapan tersebut, keduanya menyebut nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam pengurusan masalah pajak PT EKP.
Berikut percakapan antara Wahono dan Handang:
Handang: Keberatan STP (Surat Tagihan Pajak)-nya belum selesai malah di bukper (bukti permulaan) yah oom.
Wahono: Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon.
Handang: Hadew.
Wahono: Tks ya bos.
Handang: Siap Komandan... Anggota di lapangan yang lagi turun di kasih tau aja oom, yang soft komunikasinya. Biar orangnya tidak semakin tertekan. Tks yah om.
ADVERTISEMENT
Wahono: Ya WP (Wajib Pajak)-nya suruh terima dengan baik. Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang.
Handang: Sudah oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 oom.
Wahono: Siap Komandan laksanaken. Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun.
Wahono: Siapa dia boss? Apa ndak kita ketemu berdua dulu bos?
Handang: Si Mohan. Dia minta dianterin ketemu tapi kalau di kantor aku nggak enak nganterinnya.
Wahono: Mohan melalui situ aja boss, nanti kalau sudah mau selesai baru ketemu saya boss, tks. Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini
Handang: Siap oom
Setelah menunjukkan percakapan tersebut, Jaksa Ali Fikri, langsung bertanya kepada Wahono terkait identitas Arief.
ADVERTISEMENT
"Siapa Arief di sini?" tanya Jaksa Ali.
Wahono terlihat agak ragu menjawabnya. Namun, setelah diminta Jaksa Ali untuk berkata jujur, Wahono mengungkapkan kalau Arief merupakan saudara Jokowi.
"Kalau menurut penjelasan Pak Handang, itu masih saudaranya Presiden kita," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Wahono juga menyebut Arif adalah teman dekat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Wahono juga mengungkapkan, Arif pernah meminta untuk dikenalkan ke Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteady.
"Waktu itu, kalau enggak salah, Pak Haniv bilang Pak Arif minta untuk dikenalkan dengan Dirjen," ujar Wahono.
Namun demikian, Wahono mengaku tidak pernah mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan antara Haniv, Arief, dan Ken.
"Itu cuma Pak Haniv yang berhubungan langsung dengan Pak Dirjen atau Pak Handang, cuma intinya saya dengar dari Pak Haniv, kalau Pak Arief minta dikenalkan dengan Pak Dirjen, karena Pak Haniv mengatakan Pak Arief itu mau berkenalan dengan Pak Dirjen, tapi saya sudah lupa bagaimana Pak Haniv mengatakannya," kata Wahono.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Haniv yang menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Terkait persoalan pajak PT EKP, Arif disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak, Ken.
Setelah pertemuan tersebut, Johnny membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Belakangan diketahui, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP. Sehingga, tunggakan pajak PT EKP menjadi nihil.
Dalam persidangan ini Rajamohanan didakwa memberikan uang tunai US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari total yang ia janjikan kepada Handang, sebesar Rp 6 miliar. Suap itu terkait pengurusan pajak PT EKP, antara lain soal tagihan PPN dan status PKP.
ADVERTISEMENT