Peran Jessica Forrester dalam Peredaran Narkotika di Diskotek di Bali Diselidiki

14 Juli 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
zoom-in-whitePerbesar
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
ADVERTISEMENT
BNN Bali menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama manajer diskotek bernama Denny dalam kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
BNN Bali menduga ada bisnis peredaran narkotika di diskotek tempat Denny bekerja. BNN curiga Denny atau Jessica terlibat dalam peredaran ini.
Kabid Brantas BNN Bali Putu Agus Arjaya mengatakan sedang mendalami peran masing-masing tersangka pada kasus ini.
"Kita dalami apakah manajer ini juga menjual ke tamu di dalam tempat hiburan malam itu. Karena waktu diperiksa apakah dia masih ada ketergantungan obat, jadi dia belum mau ngomong, agak sulit dia diminta keterangan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (14/7).
Agus menuturkan, BNN memiliki pertimbangan untuk mendalami peredaran kasus narkotika terhadap Jessica dan Agus. Pertama, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku lebih dari satu gram.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitas Medis dan Rehabilitas Sosial, seseorang pecandu akan direhab apabila barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat satu gram saat penangkapan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di vila tempat Jessica menginap 4,7 gram.
"Kalau lebih dari itu bisa saja pemakaian sendiri, tapi secara general masih dianggap melebihi pemakaian sendiri. Dan ini masih proses hukum, jadi kami tangkap terus kami rehab tidak, ini pasti proses hukum (berjalan)," kata Agus.
Dalam rilis pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (13/7), BNN menyatakan, kerap mendapati Jessica masuk ke kelab malam tempat Denny bekerja. Padahal, selama PPKM Mikro dan PPKM Darurat kelab malam di Bali dilarang beroperasi.
Agus menegaskan, kelab malam tutup. Jessica dan Denny terpantau sering berduaan di sana.
"Kalau PPKM tidak buka, kami sudah cek di sana. Dan ditangkapnya (Jessica) bukan di tempat hiburan, tapi di vila. Cuma bersama manajer tempat hiburan itu. Dan pengakuan dia juga sering berdua ke sana (tempat hiburan)," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.
Jessica merupakan selebgram dengan 156 ribu pengikut. Di bagian bio, disebutkan dia merupakan CEO sebuah merek produk perawatan kulit.